TATA TERTIB DAN SANKSI PESERTA KKN IAIN PALANGKA RAYA
TATA TERTIB KKN
Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BP-KKN.
Menyusun dan melaksanakan program kerja KKN secara baik dan bertanggung jawab dengan berkoordinasi ke DPL dan pihak terkait di lokasi pelaksanaan KKN.
Mahasiswa wajib menjaga nama baik almamater dan berada di lokasi selama KKN berlangsung.
Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti politik praktis di lapangan atau melibatkan diri dalam konflik yang terjadi di masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.Jika ada persoalan yang mendesak, atau alasan sakit atau alasan penting lainnya dan harus meninggalkan lokasi, wajib mendapat izin dari ketua kelompok atau aparat terkait serta melaporkan kepada DPL dan BP¬KKN.
Jika ada persoalan yang mendesak, atau alasan sakit atau alasan penting lainnya dan harus meninggalkan lokasi, wajib mendapat izin dari ketua kelompok atau aparat terkait serta melaporkan kepada DPL dan BP¬KKN.
Izin diberikan berkaitan dengan keperluan atau kepentingan KKN atau keperluan lain yang sifatnya urgen dan mendesak, izin maksimal 3 hari.
Dalam hal menerima tamu di lokasi KKN:
Tamu wajib mengisi buku tamu yang disiapkan oleh kelompok setiap mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa boleh menerima tamu (suami/istri/saudara/orang tua) selama tidak mengganggu kegiatan/ketenangan anggota kelompok lainnya.
Bagi kelompok mahasiswa yang menerima tamu yang ingin menginap (suami/istri/saudara/orang tua) agar tidak berkumpul dalam satu ruangan dengan peserta KKN yang berlainan jenis.
Tidak meminta sumbangan dengan pimpinan, dosen dan para pegawai di lingkungan IAIN Palangka Raya dalam pelaksanaan kegiatan KKN.
Jika mahasiswa KKN berkeinginan mencari donator di luar kampus IAIN, maka wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPL dan BP-KKN.
SANKSI
Mahasiswa yang melanggar Tata Tertib ini akan diberikan sanksi berupa:
Peserta diberi peringatan dan teguran lisan (kategori ringan).
Peserta dipindah dari lokasi KKN.
Jika masuk kategori berat, maka oknum peserta KKN akan ditarik ke kampus untuk diproses sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku bahkan bisa dilaksanakan sidang kode etik mahasiswa dengan sanksi tidak lulus KKN/diberhentikan sebagai mahasiswa/dituntut secara hukum jika masuk dalam ranah pidana atau kriminal.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PESERTA KKN UIN PALANGKA RAYA
Tugas dan Kewajiban KKN
Tugas
Berikut tugas yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN.
Setiap kelompok harus memilih ketua kelompok yang bertindak selaku koordinator melalui pemilihan langsung dan bebas.
Setiap kelompok wajib berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) selama pelaksanaan kegiatan serta dilaporkan secara tertulis dalam logbook.
Setiap kelompok harus memiliki program kegiatan yang menghasilkan Luaran sesuai dengan tujuan dan jumlahnya disepakati antara DPL dan mitra.
Pelaksanaan dan penyelesaian satu program kegiatan dikoordinasi oleh seorang mahasiswa sebagai penanggungjawab program kegiatan.
Setiap kelompok harus memiliki program kegiatan yang menghasilkan Luaran sesuai dengan tujuan dan jumlahnya disepakati antara DPL dan mitra.
Setiap kelompok wajib membuat program kerja dan jadwal kegiatan yang yang dapat diakses oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan KKN (dapat dibuat dalam bentuk cetak atau digital).
Setiap kelompok diwajibkan membuat laporan yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Dosen Pembimbing Lapangan. Laporan dibuat rangkap dua. Satu eksemplar laporan diserahkan kepada Kepala Desa dan satu eksemplar laporan untuk dilampirkan dalam laporan akhir KKN dalam bentuk pdf serta membuat artikel untuk diseminarkan dalam konferensi internasional yang selanjutnya dimuat dalam proceeding dan jurnal yang ditentukan kelompok.
Kewajiban
Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN.
Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan kegiatan KKN sesuai dengan materi dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan panitia. Jika berhalangan mengikuti satuan kegiatan KKN, peserta harus mengirimkan pemberitahuan tertulis yang disertai alasan kepada Ketua Kelompok masing-masing.
Peserta wajib merencanakan, melaksanakan, dan menyusun laporan kegiatan lapangan KKN.
Menyerahkan laporan kelompok, artikel proceeding atau artikel jurnal kepada LP2M UIN Palangka Raya.
Peserta KKN wajib mengenakan jas almamater dan identitas diri lainnya sebagai mahasiswa UIN Palangka Raya serta memakainya selama mengikuti kegiatan KKN.
Peserta KKN wajib mengetahui alur komunikasi antara mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan panitia pelaksana KKN (BP-KKN).
Peserta KKN wajib menjaga ketertiban dan ketentraman serta menghargai norma, peraturan dan keyakinan yang hidup di masyarakat serta menjaga nama baik Almamater.
Peserta KKN wajib berpakaian rapi dengan tetap menjaga kesopanan dan menyesuaikan kondisi tempat KKN.
Peserta KKN wajib menjalankan dan memenuhi program yang telah direncanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Peserta KKN harus menjaga hubungan baik sesama peserta KKN, tetap menjaga kekompakan dalam belajar dan berkarya nyata di masyarakat.
Peserta KKN harus menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait dan anggota masyarakat di tempat KKN.
Peserta KKN harus selalu aktif dan kreatif dalam menjalankan programnya sehingga dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat sekitar untuk mendukung program yang telah dirancang.
Peserta KKN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, adat-istiadat dan kebiasan yang berlaku di masyarakat.
Peserta KKN wajib memahami visi misi KKN hingga tanggung jawab yang telah didelegasikan dapat dilaksanakan dengan baik.
Peserta KKN wajib menyiapkan peralatan dan perlengkapan pribadi sesuai dengan keperluan. (contoh: obat-obatan dan sebagainya)