TATA TERTIB DAN SANKSI PESERTA KKN MANDIRI UIN PALANGKA RAYA
TATA TERTIB KKN
Mahasiswa wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BP-KKN.
Menyusun dan melaksanakan program kerja KKN secara baik dan bertanggung jawab dengan berkoordinasi ke DPL dan pihak terkait di lokasi pelaksanaan KKN.
Mahasiswa wajib menjaga nama baik almamater dan berada di lokasi selama KKN berlangsung.
Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti politik praktis di lapangan atau melibatkan diri dalam konflik yang terjadi di masyarakat yang dapat menyebabkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.Jika ada persoalan yang mendesak, atau alasan sakit atau alasan penting lainnya dan harus meninggalkan lokasi, wajib mendapat izin dari ketua RT/RW atau aparat terkait serta melaporkan kepada DPL dan BP¬KKN.
Tidak meminta sumbangan dengan pimpinan, dosen dan para pegawai di lingkungan UIN Palangka Raya dalam pelaksanaan kegiatan KKN.
Jika mahasiswa KKN berkeinginan mencari donator di luar kampus UIN, maka wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPL dan BP-KKN.
SANKSI
Mahasiswa yang melanggar Tata Tertib ini akan diberikan sanksi berupa:
Peserta diberi peringatan dan teguran lisan (kategori ringan).
Peserta dipindah dari lokasi KKN.
Jika masuk kategori berat, maka oknum peserta KKN akan ditarik ke kampus untuk diproses sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku bahkan bisa dilaksanakan sidang kode etik mahasiswa dengan sanksi tidak lulus KKN/diberhentikan sebagai mahasiswa/dituntut secara hukum jika masuk dalam ranah pidana atau kriminal.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PESERTA KKN MANDIRI UIN PALANGKA RAYA
Tugas dan Kewajiban KKN Mandiri
Tugas
Berikut tugas yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN.
Mematuhi peraturan dan tata tertib KKN
Mengikuti semua rangkaian kegiatan KKN sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BP-KKN
Menyusun dan melaksanakan program kerja KKN Mandiri.
Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPL masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan KKN.
Melaporkan kegiatan harian (laporan individu secara online dengan mengisi aplikasi yang sudah disiapkan oleh BP-KKN – log book dan essay kegiatan).
Memposting video atau foto kegiatan pada sosial media.
Mahasiswa tidak wajib menulis jurnal namun jika mereka berkeinginan menulis jurnal hasil KKN dalam bentuk artikel pengabdian masyarakat bersama DPL maka hal tersebut dipersilahkan.
Mahasiswa diperbolehkan melakukan kegiatan KKN Mandiri secara berkelompok dengan sesama mahasiswa KKN mandiri lainnya, jika mereka mau.
Kewajiban
Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh peserta KKN.
Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan kegiatan KKN sesuai dengan materi dan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan panitia. Jika berhalangan mengikuti satuan kegiatan KKN, peserta harus mengirimkan pemberitahuan tertulis yang disertai alasan kepada Ketua Kelompok masing-masing.
Peserta wajib merencanakan, melaksanakan, dan menyusun laporan kegiatan lapangan KKN.
Menyerahkan laporan kelompok, artikel proceeding atau artikel jurnal kepada LP2M IAIN Palangka Raya.
Peserta KKN wajib mengenakan jas almamater dan identitas diri lainnya sebagai mahasiswa IAIN Palangka Raya serta memakainya selama mengikuti kegiatan KKN.
Peserta KKN wajib mengetahui alur komunikasi antara mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan panitia pelaksana KKN (BP-KKN).
Peserta KKN wajib menjaga ketertiban dan ketentraman serta menghargai norma, peraturan dan keyakinan yang hidup di masyarakat serta menjaga nama baik Almamater.
Peserta KKN wajib berpakaian rapi dengan tetap menjaga kesopanan dan menyesuaikan kondisi tempat KKN.
Peserta KKN wajib menjalankan dan memenuhi program yang telah direncanakan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Peserta KKN harus menjaga hubungan baik sesama peserta KKN, tetap menjaga kekompakan dalam belajar dan berkarya nyata di masyarakat.
Peserta KKN harus menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak terkait dan anggota masyarakat di tempat KKN.
Peserta KKN harus selalu aktif dan kreatif dalam menjalankan programnya sehingga dapat memberikan contoh dan memotivasi masyarakat sekitar untuk mendukung program yang telah dirancang.
Peserta KKN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan, adat-istiadat dan kebiasan yang berlaku di masyarakat.
Peserta KKN wajib memahami visi misi KKN hingga tanggung jawab yang telah didelegasikan dapat dilaksanakan dengan baik.
Peserta KKN wajib menyiapkan peralatan dan perlengkapan pribadi sesuai dengan keperluan. (contoh: obat-obatan dan sebagainya)